PDA

View Full Version : apa yang terjadi kalau FB difatwa-haramkan oleh MUI?


sl4y3r1980
06-03-2009, 06:02 PM
ahh... baru-baru ini saia denger kalo MUI mau memfatwa-haramkan FB (Facebook), karena ada beberapa alasan yang menurut saia sepele sekali... mulai dari urusan perselingkuhan, pornography, hingga pembunuhan...

ini juga saia dapet email (2 email, berisi 2 part) tentang penolakan fatwa haram FB... yang nanti saia post di sini...

FB diharamkan? :toobad: MUI seperti (maaf) berbuat seenaknya aja... ayo coba, berhadapan langsung dong dengan creator FB-nya...

bagaimana pendapat km tentang hal ini, apakah km setuju? saia tidak.

f3rd1
06-03-2009, 06:37 PM
aq sih jarang FB-an.
tapi mending jangan diharamkan lah. semua kan tergantung pemakai'y, lagi pula gak baek, masak gara˛ sedikit masalah kaya gitu, semua orang yang mau cari teman jadi susah...
mending kirim kritik and saran ke maker'y, suruh perketat peninjauan konten FB para client'y...

sl4y3r1980
06-04-2009, 02:29 PM
@bung f3rd1
ini saia ada kutipan email dari pihak anti fatwa haram FB...

-- part 1 dari penerimaan email --

SALAM PEMBEBASAN !
salam hangat penuh cinta untuk kita semua..

terima kasih atas dukungan saudara/i semua dengan bergabung didalam cause TOLAK RENCANA FATWA HARAM FACEBOOK..

setelah mengikuti perkembangan dialektika yang terjadi diforum diskusi maka ada beberapa yang admin perlu luruskan dan jelaskan bersama,,agar tidak menimbulkan multi tafsir yang berujung kepada kesimpangsiuran informasi dan argumentasi yang mengarah pada amarah..

berikut admin mengutip sebuah tulisan yang mungkin memberikan kita pencerahan :)

LATAR BELAKANG/MUKADDIMAH/PENDAHULUAN atau apalah namanya..

Facebook, sebagai sebuah sarana pada dasarnya mempunyai status awal netral yaitu halal. Pengguna facebook-lah yang kemudian menjadikannya berubah ‘status’ menjadi haram atau tetap dalam kehalalannya. Halal ketika digunakan tetap pada koridor kepatuhan syar’I dengan menjaga adab-adab dan etika pergaulan. Lalu haram ketika facebook digunakan untuk memperlancar kemaksiatan serta mendalami hal-hal yang sia-sia tiada guna. Jadi sampai dititik ini, kembali kepada pelakunya. Ibaratnya kata orang : The man behind the gun.

A. FILOSOFIS KEHALALAN FACEBOOK

Filosofis status awal kehalalan facebook sendiri bisa kita yakini dari beberapa dalil syar’I, diantaranya secara sederhana kami sebutkan :

Pertama : Kaidah “ Al-Aslu fil As’sya’ Mubahah “.

Yaitu asal (hukum) dari segala sesuatu awalanya adalah boleh. Segala sesuatu dimuka bumi ini, awalnya memang dijadikan sebagai fasilitas bagi manusia untuk mengelolanya. Karenanya status awalnya memang boleh, bahkan memang diarahkan untuk membantu manusia dalam memenuhi kebutuhan dan melacarkan pekerjaannya. Dalam beberapa ayat diisyaratkan hal tersebut,
antara lain :

“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu “ (QS Al-Baqoroh 29)

“Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah Telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. “ (QS Luqman 20)

Kedua : Hukum Asal Muamalah adalah Boleh

Lebih mendalam lagi , dalam masalah ‘muamalat’ atau segala hal yang tidak berkaitan dengan ibadah khusus, semacam : jual beli, transaksi, budaya, politik, maka berlaku kaidah yang menyatakan : “ Asal dari muamalah, adat (budaya) adalah halal, hingga datang sebuah dalil yang shohih (kuat) dan shorih (jelas/tegas) dalam pengharamannya” . Hali ini berbeda dengan tatacara ibadah, dimana kita tidak boleh bereksperimen dalam ibadah, hingga ada dalil yang jelas mengaturnya. Kaidah ini termuat secara lugas dalam kitab I’laam Muwaqiinn karya monumental Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Nah, dalam kaidah ini posisi facebook jelas masuk dalam kategori “budaya” atau bahasa yang lebih populernya adalah : life style. Karenanya, jika ada nash-nash syar’I yang menghantam banyak aktifitas facebook kita, dengan sendirinya status kehalalannya layak dipertanyakan ulang.

Ketiga : Riwayat yang Shohih tentang netralitas sebuah sarana

Banyak dijelaskan dalam riwayat shohih tentang netralitas sebuah ‘sarana’ atau wasilah. Di dalam Al-Quran saja, ketika menyebut tentang harta selalu mengarah pada statusnya sebagai sarana. Karenanya banyak ayat AL-Quran yang mencela orang-orang yg gagal menggunakan hartanya untuk kebaikan, dan sebaliknya ; memuji mereka yang berhasil mengelola hartanya dengan baik sesuai aturan agama. Jika mau melihat contoh lebih ekstrim lagi, di dalam sebuah hadits juga disebutkan bagaimana “kemaluan” (maaf-red) adalah sebuah sarana yang bisa berbuah pahala sedekah, jika digunakan untuk menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri, tetapi bisa juga berubah menjadi kehinaan dan dosa besar jika untuk berzina dan perselingkuhan. Nah, dengan demikian “facebook’ sebagai sebuah sarana, mengikuti ‘teori netralitas’ sebagaimana sarana atau senjata yang lainnya.

B. MEMAHAMI PENGHARAMANFACEBOOK

Munculnya fatwa haramnya facebook di Jawa Timur harus disikapi dengan arif. Saat ini bukan zamannya merasa benar sendiri. Banyak komentar di facebook yang kadang mencela berlebihan terhadap fatwa tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada yang berkomentar, saya tidak terlalu yakin bahwa mereka yang berkomentar itu telah mengkaji sungguh-sungguh tentang hukum facebook dalam Islam. Lebih banyak yang muncul adalah argumentasi-argumentasi pembelaan yang lebih terasa aura subjektifnya daripada objektif. Barangkali kita perlu sedikit berlapang dada jika memang fatwa tersebut muncul dengan prosedur yang benar, yaitu dengan melihat secara tinjauan dalil syar’I yang dipasangkan dengan realitas yang ada. Kita juga perlu memahami lebih mendalam tentang ‘hakikat’ sebuah fatwa, sehingga tidak terlalu tergesa-gesa untuk memandang sebuah fatwa dengan sebelah...

-- part 2 dari email yang diterima --

adapun kali ini membahas dari perspektif hukum positif yang berlaku di INDONESIA..

Negara Indonesia adalah Negara Hukum
Pasal 1 ayat 3 UUD 1945

sebuah penegasan didalam konstitusi kita menganai jenis kelamin negara kita yaitu Negara yang berdasarkan pada hukum..
terkait dengan fatwa haram penggunaan Facebook yang dikeluarkan oleh sekitar 700 ulama di jatima apabila dikaji dari perspektif hukum positif tentulah tidak akan menemui titik temu karena diatur dan mengatur hal khusus yaitu 'hanya' untuk kalangan muslim (islam) tapi penjelasan itu sudah jelas pada tulisan pertama yang mengupas dari perspektif Agama..

untuk tulisan ini fokus pada hukum positif..
lanjuuutt..

FACEBOOK memang merupakan gejala global yang fenomenal dan telah masuk kedalam ruang lingkup pribadi kita (bagi yg memiliki FB..bagi yg tidak..kaciaaan deh lu :p )..
sehingga menimbulkan kekhawatiran yang berlebihan dari sebagain ulama di Jatim (sampai-sampai di fatwakan haram penggunaannya)..

padahal secara jujur harus diakui FACEBOOK dimiliki oleh berbagai macam latar belakang masyarakat..mulai dari keberagaman agama..latar belakang sosial..ras..ekonomi..budaya..dll

tentunya hal tersebut masuk pada ranah publik atau masyarakat umum..disinilah hukum positif yang harus diberlakukan karena Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum..

Pasal 28D UUD 1945 menyatakan
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
dan
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

semua warga negara sama didepan hukum..(konsep dasar kita)

kaitannya dengan penggunaan FACEBOOK merupakan lingkup pribadi dari seluruh warga negara Indonesia..mereka berhak memilih menggunakan FACEBOOK atau TIDAK..
apabila pilihan tersebut jatuh kepada memilih menggunakan FACEBOOK tentunya hal tersebut merupakan hak individu yang tidak ada seorang pun yang berhak untuk melarangnya..

terlepas dari apa yang kemudian dilakukannya ketika menggunakan FACEBOOK..karena konsekuensi dari penyalahgunaannya terhadap FACEBOOK tentunya akan berhadapan dengan hukum positif..

CONTOH..sekali lagi CONTOH :
1. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk aksi PORNOGRAFI..jelas Undang-undangnya ada yaitu UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi..
2. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk menipu jelas Undang2nya terdapat di KUHP kita..
3. ketika dia menggunakan FACEBOOK untuk bersekongkol melakukan pembunuhan..jelas Undang-undangnya ada yaitu pasal 340 KUHP
4. ketika menggunakan FACEBOOK untuk SELINGKUH..jelas pasalnya ada di KUHP..UU Perkawinan..dll
dan contoh2 lainnya..

sehingga titik tekannya adala kembali pada niat dan tujuan para penggunanya!! dan tentunya ada konsekuensi hukumnya!!!

selanjutnya..
mengenai polemik mengenai FACEBOOK ini..alangkah baiknya jika ranah tersebut menjadi kewenangan DEPARTEMEN KOMUNIKASI dan INFORMASI..sehingga tidak terjadi kesimpang siuran wewenang..menjadi hal yang lucu dan aneh ketika para ulama di jatim melakukan rapat dan memFATWAKAN FACEBOOK..yang belum tentu memiliki kekuatan hukum yang pasti karena tidak memiliki wewenang dalam memutuskan secara HUKUM POSITIF maupun HUKUM ISLAM (KARENA MASIH ADA MUI..itupun kalo kita masih percay dengan MUI) mau bukti?? FATWA HARAM MEROKOK AJA TIDAK DIPATUHI..mungkin kita sudah sering melihat anak2 merokok..ibu hamil merokok..orang merokok didekat wanita hamil..dll
(artinya sudah banyak orang yang tergolong masuk kategori fatwa haram ya???)

untuk itulah kiranya jika terjadi penyalahgunaan FACEBOOK secara hukum positif..maka Undang-Undang yang terkait akan berjalan dengan sendirinya..

sehingga alangkah tidak bijaknya ketika ranah milik umum ini dikaitkan dengan agama!!

dan kita tentunya sudah melihat dari berbagai macam manfaat POSITIF dari FACEBOOK..

untuk itulah kita kembalikan lagi kepada individu kita masing2 yang menggunakan FACEBOOK..

KALAUPUN KITA TERSESAT (karena FACEBOOK)
KITA TERSESAT DIJALAN YANG BENAR..

TOLAK SEGALA MACAM BENTUK PEMASUNGAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA..

SEKARANG ATAU TIDAK SAMA SEKALI !!!

--end--

bagaimana pendapat km?

willgand
06-04-2009, 05:31 PM
SARA
;)


gembok :cool: